Image

BATUBARA – Kepolisian berhasil mengamankan seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepatnya di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Kurir narkoba yang ditangkap, berinisial Ir alias Iwan (48) dan merupakan warga Huta I-Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun, kedapatan membawa 1 kilogram sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang kurir narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX di Jalinsum Indrapura, dalam perjalanan menuju Sei Balai, Kabupaten Batubara," ujar AKP Fery pada Rabu (28/8/2024).

Sabu-sabu seberat 1 kilogram yang ditemukan pada pelaku disimpan dalam tas sandang yang dibawanya, dengan kemasan mirip teh China. Selain narkoba, polisi juga menyita dua unit handphone, satu dompet, satu unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor polisi, dan uang tunai sebesar Rp 147 ribu yang diduga hasil kejahatan.

AKP Fery menambahkan bahwa pelaku telah mengakui tindakannya. Iwan mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan didistribusikan di Kabupaten Batubara.

"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batubara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

 
By Admin Kamis, 29 Agustus 2024 10:26
 

 

JAMBI - Polda Jambi telah melakukan pemusnahan terhadap hampir 4 kilogram sabu dan 7.813 gram pil ekstasi yang disita dari dua pengedar narkoba jaringan internasional. Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat (2/8/2024), dengan menggunakan metode diblender dan dicampur dengan deterjen dalam bak besar.

Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 3.995,673 gram sabu dan 19.873 butir pil ekstasi. Barang bukti ini diperoleh dari dua tersangka, yaitu AR (32) dan AU (33). AR diketahui membawa 3.983,825 gram sabu dan 19.847 butir ekstasi, sementara AU membawa 11,848 gram sabu dan 26 butir ekstasi.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Muh Ichsan Usman, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai mobil yang diduga membawa narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. Setelah melacak dan menggeledah mobil tersebut, ditemukan narkoba dalam jumlah besar.

"Pelaku kami amankan setelah menemukan 4 kilogram sabu dan pil ekstasi di dalam mobil mereka," ujar AKBP Andi Ichsan.

Dia menambahkan bahwa barang bukti berasal dari jaringan internasional, terbukti dari kemasan teh Cina yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba. Barang tersebut dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan akhir Palembang.

Andi Ichsan menjelaskan bahwa nilai ekonomis total barang bukti yang disita mencapai Rp 10.162.624.900. Jika 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang, maka 19.978 jiwa dapat terselamatkan dari konsumsi sabu. Dengan biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp 4,5 juta, total biaya rehabilitasi yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 89.901.000.000. Sedangkan pil ekstasi yang bisa digunakan untuk 19.873 jiwa, dengan total biaya rehabilitasi sebesar Rp 89.428.500.000. Total keseluruhan jiwa yang terselamatkan dari pemusnahan ini adalah 39.851 jiwa, dengan biaya rehabilitasi mencapai Rp 179.329.500.000.

Para pelaku kini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara hingga seumur hidup. Barang bukti yang disita jika diuangkan totalnya mencapai Rp 602.407.000.

 
 
 

Selasa, 06 Agustus 2024 11:35 0

Jakarta - Kejadian mengejutkan terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, ketika seorang anak berusia 9 tahun mengemudikan Toyota Rush secara ugal-ugalan, menabrak beberapa mobil dan motor sebelum akhirnya menabrak tiang lampu merah.

Bocah tersebut, yang belum memiliki izin mengemudi, diduga mencuri kunci mobil dari rumah tetangganya. Setelah mengambil kunci, dia kabur dan mengemudikan mobil dengan nomor polisi B-1813-SIH, yang membuatnya terlibat dalam serangkaian tabrakan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mobil yang dikemudikan bocah itu mengalami kerusakan parah pada bagian bemper dan lampu depan. Kaca mobil juga hancur akibat insiden tersebut. Beruntung, bocah itu berhasil dihentikan sebelum massa sempat mengambil tindakan lebih lanjut.

"Setelah mengambil kunci dari mobil yang diparkir di Jalan Bangka VIII A, bocah tersebut mengemudikan Toyota Rush menuju kawasan Kemang, menabrak beberapa kendaraan sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak tiang lampu merah," jelas Kombes Ade Ary.

Pihak kepolisian kini akan berkoordinasi dengan orang tua bocah tersebut dan membawa mobil ke kantor Laka Lantas Polres Jakarta Selatan. Mereka juga mengingatkan agar orang tua lebih berhati-hati dengan kunci mobil dan menjaga pengawasan terhadap anak-anak mereka.

"Ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk selalu menjaga barang berharga mereka dan mengawasi aktivitas anak-anak. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pengawasan mengenai keselamatan berkendara sejak dini," tambah Ade Ary.

Kejadian serupa seringkali terjadi dan bisa berakibat fatal. Di Indonesia, usia 17 tahun adalah batas minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), menandakan bahwa seseorang dianggap cukup dewasa untuk mengemudikan kendaraan. Namun, usia bukan satu-satunya faktor penentu kesiapan mengemudi, mengingat keterampilan dan kematangan mental juga sangat diperlukan.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa pengawasan orang tua dan edukasi tentang keselamatan berkendara sangat penting. "Menjaga keselamatan berkendara adalah tanggung jawab semua pihak, terutama orang tua. Risiko kecelakaan sangat tinggi jika berkendara tanpa pengetahuan dan keterampilan yang memadai," ujar Sony.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjaga dan mengawasi kendaraan serta anak-anak mereka.

 
 
 
 

Selasa, 06 Agustus 2024 09:46 0

Luwu - Seorang pria berinisial MI (28) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi hanya satu jam setelah merayakan resepsi pernikahannya. MI diciduk oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam pengiriman obat daftar G, termasuk Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa MI ditangkap pada Kamis, 1 Agustus 2024, siang di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur. Penangkapan terjadi setelah MI teridentifikasi sebagai penerima paket obat terlarang.

"Setelah MI turun dari pelaminan, anggota kami yang menyamar sebagai kurir melakukan interogasi. MI mengakui bahwa paket berisi obat daftar G tersebut miliknya," ujar Iptu Abdianto.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Kota Palopo mengenai pengiriman obat-obatan terlarang ke Luwu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor Tiki Belopa sekitar pukul 10.00 Wita.

"Polisi menyamar sebagai kurir dan mengonfirmasi bahwa paket yang dikirim atas nama AG adalah milik MI. MI ditangkap setelah merayakan hari bahagianya," tambah Abdianto.

Dalam pengakuannya, MI menyebut akan menjual tablet THD dengan harga Rp 10 ribu per tablet dan Tramadol seharga Rp 15 ribu per tablet. Polisi menyita barang bukti berupa 504 butir THD, 80 butir Tramadol, serta beberapa barang pendukung seperti plastik bening dan handphone.

MI kini menghadapi tuntutan hukum sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 1 dan ayat 2 subsider Pasal 436 ayat 1 juncto Pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

 
 
 
 

Sabtu, 03 Agustus 2024 15:02 0

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) telah mengungkap praktik penipuan besar-besaran di tiga rumah sakit (RS) terkait penggelembungan klaim BPJS Kesehatan. Total kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan ini diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa temuan ini hasil pemeriksaan bersama KPK, PK-JKN BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku dan melakukan proses hukum.

"Beberapa rumah sakit telah melalui pemeriksaan awal, dan ditemukan indikasi kecurangan yang perlu ditindaklanjuti. KPK serta Tim PK-JKN memberikan rekomendasi agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan wewenang masing-masing instansi," jelas Rizzky.

Modus yang digunakan rumah sakit ini termasuk klaim fiktif yang membuat tagihan jauh lebih tinggi dari seharusnya. Jenis kecurangan ini melibatkan manipulasi diagnosis, penjiplakan klaim pasien lain, klaim palsu, penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan, serta pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa tim gabungan telah memeriksa sembilan rumah sakit dan memutuskan untuk fokus pada tiga fasilitas kesehatan yang diduga menyebabkan kerugian terbesar. "Dua rumah sakit di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah menjadi fokus utama kami," kata Tessa.

Rincian kerugian adalah sebagai berikut:

  • RS di Jawa Tengah: Dugaan fraud sebesar Rp 29,4 miliar dengan 22.550 kasus klaim fiktif.
  • RS di Sumatera Utara: Dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar dengan 1.620 kasus.
  • RS di Sumatera Utara lainnya: Dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar dengan 841 kasus.

KPK bersama BPJS Kesehatan dan lembaga terkait sepakat untuk menindaklanjuti kasus ini dengan mengajukan hukuman pidana bagi pelaku penipuan. Selain itu, mereka juga berencana membentuk Tim Bersama di level daerah untuk memantau lebih banyak fasilitas kesehatan dan mengurangi risiko kecurangan di masa depan.


Sabtu, 03 Agustus 2024 14:22 0

JAYAPURA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan serangan di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Rabu (31/7/2024). Dalam serangan tersebut, mereka membunuh seorang warga sipil bernama Abdul Muzakir dan membakar truk yang dikendarai korban. "Memang terjadi pembunuhan terhadap seorang warga sipil dan pembakaran truk di Yahukimo yang dilakukan oleh KKB," jelas Brigjen Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).

Menurut keterangan saksi bernama Neri Ommu yang bersama korban saat kejadian, insiden terjadi saat Abdul Muzakir dalam perjalanan menuju Kampung Masi untuk mengambil kayu. Truk yang mereka tumpangi membawa 16 orang, dengan 13 di antaranya duduk di bak belakang dan 3 orang di kabin depan.

"Saat truk sedang berjalan, enam anggota KKB muncul dari semak-semak dan menghentikan truk. Salah satu dari mereka bersenjatakan SS2, sementara lima lainnya membawa parang," kata Faizal.

"Korban Abdul Muzakir berusaha melarikan diri dengan memutar truk ke arah kota, tetapi truk mengalami masalah dan berhenti di tengah jalan, menghalangi jalur," tambahnya.

Setelah serangan, korban dan saksi mencoba melarikan diri. Abdul Muzakir ditemukan tewas di lokasi dengan luka-luka, sementara saksi berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Jenazah Abdul Muzakir telah dibawa ke RSUD Dekai untuk penanganan lebih lanjut. Di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti seperti dua handphone yang terbakar, lima botol minuman dingin, kantung kresek berisi pinang, sepasang sandal Swallow berwarna hijau, dan satu bungkus rokok.

Saat ini, 13 penumpang yang berada di bak truk bagian belakang masih belum ditemukan dan sedang dalam pencarian oleh tim gabungan dari Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo, dan Brimob Polda Papua.


Kamis, 01 Agustus 2024 11:14 0

Jakarta - Ella Nanda, seorang selebgram dari Medan, Sumatera Utara, meninggal dunia diduga setelah menjalani prosedur sedot lemak di klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat. Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat dibawa ke rumah sakit.

Ella menjalani prosedur sedot lemak pada lengan kanan dan kirinya. Awalnya, tindakan tersebut berjalan lancar, tetapi tiba-tiba Ella kehilangan kesadaran dan mengalami kejang-kejang.

Menurut Rikardo Siahaan, kuasa hukum dari WSJ Clinic Depok, "Selama prosedur sedot lemak, tiba-tiba Ella pingsan dan mengalami kejang. Dokter segera mencoba memberikan infus, tetapi saat mencari pembuluh darah untuk infus kedua, pembuluh darahnya pecah."

Setelah kejadian tersebut, klinik segera merujuk Ella ke rumah sakit di Margonda, Depok. Sayangnya, setibanya di rumah sakit, Ella sudah tidak tertolong.

Polres Metro Depok kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dari pihak dokter. Mereka akan memeriksa sertifikasi dokter dan perizinan klinik terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur medis.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan, "Kami masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memeriksa prosedur yang telah diikuti dan kapabilitas dokter yang terlibat."

 
 
 

Kamis, 01 Agustus 2024 09:57 0

Jambi - Seorang siswi SMA di Jambi menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh driver ojek online (ojol) yang diordernya usai pulang sekolah. Kejadian ini sempat viral di media sosial, lantaran korban ditemukan warga terdiam diri di pinggir jalan.

Dalam video yang beredar, tampak korban masih menggunakan seragam sekolah dengan wajah traumatis, rambutnya yang telah acak-acakan, dan bajunya terlihat sejumlah noda darah. Korban hanya diam murung tak banyak bicara saat dikerumuni warga yang menolongnya.

"Ini korbannya, anak (perumahan) Kembar Lestari, naik Maxim. HPnya hilang Pak, duitnyo, itu yang jelas," kata pria dalam video tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan membenarkan adanya laporan kejadian tersebut. Pihak korban telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Telanaipura, pada Senin (29/7/2024).

"Benar, laporannya sudah kami terima saat ini sedang kami lakukan penyelidikan," kata Indar, Selasa (30/7/2024).

Terkait beredarnya informasi bahwa korban turut diperkosa oleh pelaku dibantah olehnya. Pelaku diketahui hanya merampas paksa HP korban. Korban diketahui mengalami luka di tangannya diduga saat HP miliknya dirampas oleh pelaku.

"Laporannya terkait pencurian dengan kekerasan atau curas. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ujarnya.

terkait kasus tersebut tindakan selanjutnya akan di urus oleh aparat kepolisian setempat


Rabu, 31 Juli 2024 09:11 0

Seorang pria Lumajang menipu warga Malang sebesar 25 juta dan mengaku bisa melipatgandakan uang tersebut. Desa, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, nilainya Rp 25 juta. Skemanya, RJ menipu SR yang terlilit utang dengan mengaku sebagai orang sakti dan mampu melipat gandakan uangnya hingga miliaran rupee. Polisi Kasihuma Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, awalnya mereka bertemu di pemakaman Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, awal Juni tahun lalu. Di hadapan korban, RJ kemudian mengaku bisa melipatgandakan Rp 1 juta menjadi miliaran rupiaj dalam waktu singkat, ujarnya melalui telepon, Sabtu (27/7/2024).

Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan rangkaian nomor togel yang diketahui hasil prediksinya. Bingung karena terlilit hutang, SR tergiur dengan ucapan SR.

“Selanjutnya RJ mengajak SR melakukan ritual penggandaan dunia dan meminta SR memberikan uang sebesar 100.000, 50.000, dan 20.000 sehingga totalnya 25.000 juta,” jelasnya.

RJ menukarkan tas dan koper senilai Rp 25 juta dan memerintahkan agar tas atau koper tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan. Pelaku kemudian mengaku tas dan koper itu berisi Rp 50 miliar, kata Dicka. Namun pada 13 Juni 2024, korban akhirnya membuka tas dan koper tersebut karena penasaran. Korban kaget karena tidak menemukan uang yang dijanjikan RJ di dalam koper atau tas.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan tersebut,” ujarnya setelah melalui beberapa pemeriksaan dan akhirnya pihak kepolisian di wilayah Pagelaran Kabupaten Malang membenarkan RJ sang pelaku mengenai kemungkinan penggandaan uang tersebut. itu hanya penipuan

Akibat perbuatan pelaku, pelakunya ditetapkan sebagai tersangka penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. di dalam “Sekaran pelakunya sudah diamankan Polsek Pagelaran,” tutupnya. Dicka mengimbau masyarakat Kabupaten Malang mewaspadai segala bentuk penipuan. “Karena saat ini bentuk-bentuk penipuan semakin beragam,” tutupnya. dari.


Senin, 29 Juli 2024 10:11 0

Jambi - Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), di Pengadilan Negeri Surabaya, mendapatkan keputusan bebas dari majelis hakim. Pengadilan memutuskan bahwa tidak cukup bukti untuk menunjukkan Ronald bersalah atas tuduhan menganiaya atau membunuh Dini.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak yang mengikuti sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya pada hari Rabu (24/7). Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, di salah satu ruang karaoke di Lenmarc Mall, Surabaya, setelah keduanya menghabiskan waktu bersama di sana. Insiden tragis itu berlanjut dengan percekcokan di dalam lift dan di area parkir, yang berujung pada cedera serius bagi Dini hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Ronald ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Meski demikian, berkas perkara sempat mengalami kendala dalam proses penyidikan dan penuntutan sebelum akhirnya disidangkan pada awal tahun 2024.

Sidang perdana Ronald digelar secara daring pada Maret 2024 dengan tuntutan jaksa yang akhirnya dibacakan pada Juni 2024. Meskipun jaksa menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara, hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan yang diajukan.

"Amar putusan hari ini membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami menilai tidak terbukti bahwa Ronald melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar hakim ketua dalam pembacaan putusan pada Rabu (24/7/2024).

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang yang dihadapi Ronald, yang telah menjadi sorotan publik sejak awal kasus. Ronald sendiri menyambut putusan ini dengan tangisan haru dan menyatakan keyakinannya bahwa ini adalah pembuktian dari Tuhan.

"Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald saat meninggalkan ruang sidang.

Ini adalah salah satu dari sedikit kasus di mana putusan pengadilan membebaskan terdakwa meskipun ada tuntutan yang serius terkait dengan kejadian tragis yang menghebohkan ini.

 


Kamis, 25 Juli 2024 14:59 0

Saat ini lagi maraknya kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO). TPPO adalah bentuk modern dari perbudakan manusia.

TPPO juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

Sementara  Direktorat Reserse kriminal umum Polda Jambikembali menggelar konferensi pers ungkap kasus TPPO provinsi Jambi pada Senin (24/07/2023)

Kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di lobby utama gedung B mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira. Pada konferensi pers tersebut turut dihadirkan juga tim penyidik dan tahanan dari Polresta Jambi dan Polres Kerinci.

Dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jambi bahwa pada ungkap kasus TPPO ini terdapat 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 28 perkara yang telah ditanganu Polda Jambi sejak 04 Juni 2023 hingga hari ini 24 Juli 2023.

”Sesuai dengan arahan Presiden, bapak Kapolri dan Kapolda Jambi,bjajaran Polda Jambi telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan Polisi kurun waktu dua Bulan. " Ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa dari 37 tersangka terdapat beberapa anak dibawah umur, selain itu didapatkan korbannya sebanyak 31 orang.

" Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2 (dua) dan ada juga wanita semua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera di P21.” jelas Kabid Humas

Modus yang dilakukan oleh para pelaku kasus TPPO adalah dengan cara mengeksploitasi wanita hingga anak dibawah umur untuk dijual atau diperdagangkan menjadi PSK (pekerja seks komersill)

Selain itu disebutkan juga oleh Dir Reskrimum Polda Jambi melalui Polres Kerinci berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan TPPO, yaitu dengan cara mempekerjakan korban secara illegal dan akan dikirim ke Malaysia.


Minggu, 30 Juni 2024 10:18 0