Hukum & Kriminal

Editor : Admin

Image
Sabtu, 03 Agustus 2024 15:02:57 30 Views 0 Komentar 0 Suka

Foto: Republika

InfoNETsia, SULAWESI SELATAN :

Luwu - Seorang pria berinisial MI (28) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi hanya satu jam setelah merayakan resepsi pernikahannya. MI diciduk oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam pengiriman obat daftar G, termasuk Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa MI ditangkap pada Kamis, 1 Agustus 2024, siang di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur. Penangkapan terjadi setelah MI teridentifikasi sebagai penerima paket obat terlarang.

"Setelah MI turun dari pelaminan, anggota kami yang menyamar sebagai kurir melakukan interogasi. MI mengakui bahwa paket berisi obat daftar G tersebut miliknya," ujar Iptu Abdianto.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Kota Palopo mengenai pengiriman obat-obatan terlarang ke Luwu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor Tiki Belopa sekitar pukul 10.00 Wita.

"Polisi menyamar sebagai kurir dan mengonfirmasi bahwa paket yang dikirim atas nama AG adalah milik MI. MI ditangkap setelah merayakan hari bahagianya," tambah Abdianto.

Dalam pengakuannya, MI menyebut akan menjual tablet THD dengan harga Rp 10 ribu per tablet dan Tramadol seharga Rp 15 ribu per tablet. Polisi menyita barang bukti berupa 504 butir THD, 80 butir Tramadol, serta beberapa barang pendukung seperti plastik bening dan handphone.

MI kini menghadapi tuntutan hukum sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 1 dan ayat 2 subsider Pasal 436 ayat 1 juncto Pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

 
 
 
 

Berbagi :

Komentar (0)

    Belum ada komentar.

Kirim Komentar