BATUBARA – Kepolisian berhasil mengamankan seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepatnya di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Kurir narkoba yang ditangkap, berinisial Ir alias Iwan (48) dan merupakan warga Huta I-Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun, kedapatan membawa 1 kilogram sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang kurir narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX di Jalinsum Indrapura, dalam perjalanan menuju Sei Balai, Kabupaten Batubara," ujar AKP Fery pada Rabu (28/8/2024).
Sabu-sabu seberat 1 kilogram yang ditemukan pada pelaku disimpan dalam tas sandang yang dibawanya, dengan kemasan mirip teh China. Selain narkoba, polisi juga menyita dua unit handphone, satu dompet, satu unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor polisi, dan uang tunai sebesar Rp 147 ribu yang diduga hasil kejahatan.
AKP Fery menambahkan bahwa pelaku telah mengakui tindakannya. Iwan mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan didistribusikan di Kabupaten Batubara.
"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batubara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.