Universitas Diponegoro (Undip) mengumumkan keterbukaan mereka terhadap proses investigasi terkait kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bernama ARL. Saat ini, polisi telah memeriksa sembilan dokter yang merupakan rekan korban, termasuk Kepala Program Studi (Kaprodi) dan Kepala Kelompok Staf Medis (KKSM) Anestesi di RSUP dr. Kariadi.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, menyatakan dukungannya terhadap upaya investigasi yang dilakukan oleh inspektorat jenderal dari dua kementerian serta kepolisian. "Kami memberikan izin penuh untuk pemeriksaan ini sebagai bentuk keterbukaan kami. Kami juga siap bertindak sesuai dengan temuan dan bukti yang ada," ujar Wisnu dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Dua inspektorat jenderal yang terlibat dalam investigasi adalah Itjen Kementerian Kesehatan dan Itjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Wisnu menggarisbawahi bahwa jika investigasi menemukan adanya kesalahan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Undip telah membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki kasus kematian ARL secara ad hoc. Wisnu mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan bukti perundungan sebagai penyebab kematian. "Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda perundungan yang mempengaruhi kondisi almarhumah. Kami juga mempermudah proses izin untuk korban selama pendidikan, dan rekan-rekannya selalu memantau kehadirannya," jelas Wisnu.
ARL, yang berusia 30 tahun, merupakan mahasiswi PPDS di RS Dr. Kariadi. Ia ditemukan meninggal pada Senin, 12 Agustus 2024, di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan bunuh diri dengan menyuntikkan obat ke tubuhnya sendiri
Belum ada komentar.