Image

Muaratebo — Sat Resnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di RT 009, Dusun Teluk Keloyang, Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pada Sabtu (31/7/2024), polisi menangkap seorang pria berinisial WW (28) yang diduga sebagai kurir sabu-sabu.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, memberikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam menangani kasus ini. "Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kami. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menjaga keamanan masyarakat," tegas I Wayan pada Senin (12/8).

Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Jeki Noviardi, juga menghimbau masyarakat untuk aktif berkolaborasi dengan pihak kepolisian. "Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dukungan Anda sangat penting untuk menjaga Tebo bebas dari narkoba," ujarnya.

Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Tebo Ulu sedang patroli dan menerima laporan dari warga tentang adanya transaksi narkoba. Ketika polisi mendekati sekelompok pemuda, WW mencoba melarikan diri tetapi berhasil ditangkap.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,02 gram dan netto 0,41 gram, satu lembar plastik klip, satu unit ponsel Oppo A18 berwarna hitam, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max hitam. WW mengaku bahwa paket sabu-sabu tersebut miliknya dan akan dijual di area Tebo Ulu.

WW dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi sedang memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta menyita barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi. Proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

 
By Admin Senin, 12 Agustus 2024 14:31
Tebo

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji, sebagai tersangka. Batara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang miliaran rupiah di Fuji.


Kasus Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan membenarkan nama tersangka. Batara sendiri diadukan oleh Fuji tentang Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023.

"Benar kami menangkap Pak BA. Usai melakukan interogasi terhadap tersangka, kami ditangkap,” kata Andri saat dihubungi, Kamis (4 Juli 2024).

Andri mengatakan Batara yang diduga menggelapkan uang Rp 1,3 miliar juga mengaku melakukan tindak pidana tersebut.

" Tersangka Batara Ageng membenarkan, total nominalnya adalah Rp 1.312.997.100 untuk membayar merek dan/atau agen untuk 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Ibu Fujianti Utami Putri,” ujarnya.

"Uang tersebut disetorkan ke dalam rekening pribadi terdakwa dan jumlah tersebut tidak diumumkan. Surat kabar tersebut juga tidak diberikan kepada adik Fujianti Utami Putri,” jelasnya.


Jum'at, 05 Juli 2024 14:59 0