Muaratebo — Sat Resnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di RT 009, Dusun Teluk Keloyang, Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pada Sabtu (31/7/2024), polisi menangkap seorang pria berinisial WW (28) yang diduga sebagai kurir sabu-sabu.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, memberikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam menangani kasus ini. "Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kami. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menjaga keamanan masyarakat," tegas I Wayan pada Senin (12/8).
Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Jeki Noviardi, juga menghimbau masyarakat untuk aktif berkolaborasi dengan pihak kepolisian. "Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dukungan Anda sangat penting untuk menjaga Tebo bebas dari narkoba," ujarnya.
Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Tebo Ulu sedang patroli dan menerima laporan dari warga tentang adanya transaksi narkoba. Ketika polisi mendekati sekelompok pemuda, WW mencoba melarikan diri tetapi berhasil ditangkap.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,02 gram dan netto 0,41 gram, satu lembar plastik klip, satu unit ponsel Oppo A18 berwarna hitam, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max hitam. WW mengaku bahwa paket sabu-sabu tersebut miliknya dan akan dijual di area Tebo Ulu.
WW dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi sedang memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta menyita barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi. Proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.