Editor : Admin
Ungkap Kasus TPPO, Dirreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Puluhan Tersangka, Begini Modus Pelaku (Kabar Jambi Kito/ Istimewa )
InfoNETsia, JAMBI :
Saat ini lagi maraknya kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO). TPPO adalah bentuk modern dari perbudakan manusia.
TPPO juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Sementara Direktorat Reserse kriminal umum Polda Jambikembali menggelar konferensi pers ungkap kasus TPPO provinsi Jambi pada Senin (24/07/2023)
Kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di lobby utama gedung B mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira. Pada konferensi pers tersebut turut dihadirkan juga tim penyidik dan tahanan dari Polresta Jambi dan Polres Kerinci.
Dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jambi bahwa pada ungkap kasus TPPO ini terdapat 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 28 perkara yang telah ditanganu Polda Jambi sejak 04 Juni 2023 hingga hari ini 24 Juli 2023.
”Sesuai dengan arahan Presiden, bapak Kapolri dan Kapolda Jambi,bjajaran Polda Jambi telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan Polisi kurun waktu dua Bulan. " Ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa dari 37 tersangka terdapat beberapa anak dibawah umur, selain itu didapatkan korbannya sebanyak 31 orang.
" Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2 (dua) dan ada juga wanita semua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera di P21.” jelas Kabid Humas
Modus yang dilakukan oleh para pelaku kasus TPPO adalah dengan cara mengeksploitasi wanita hingga anak dibawah umur untuk dijual atau diperdagangkan menjadi PSK (pekerja seks komersill)
Selain itu disebutkan juga oleh Dir Reskrimum Polda Jambi melalui Polres Kerinci berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan TPPO, yaitu dengan cara mempekerjakan korban secara illegal dan akan dikirim ke Malaysia.
Belum ada komentar.