Editor : Admin
media.com/
InfoNETsia, DKI JAKARTA :
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) telah mengungkap praktik penipuan besar-besaran di tiga rumah sakit (RS) terkait penggelembungan klaim BPJS Kesehatan. Total kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan ini diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa temuan ini hasil pemeriksaan bersama KPK, PK-JKN BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku dan melakukan proses hukum.
"Beberapa rumah sakit telah melalui pemeriksaan awal, dan ditemukan indikasi kecurangan yang perlu ditindaklanjuti. KPK serta Tim PK-JKN memberikan rekomendasi agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan wewenang masing-masing instansi," jelas Rizzky.
Modus yang digunakan rumah sakit ini termasuk klaim fiktif yang membuat tagihan jauh lebih tinggi dari seharusnya. Jenis kecurangan ini melibatkan manipulasi diagnosis, penjiplakan klaim pasien lain, klaim palsu, penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan, serta pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa tim gabungan telah memeriksa sembilan rumah sakit dan memutuskan untuk fokus pada tiga fasilitas kesehatan yang diduga menyebabkan kerugian terbesar. "Dua rumah sakit di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah menjadi fokus utama kami," kata Tessa.
Rincian kerugian adalah sebagai berikut:
KPK bersama BPJS Kesehatan dan lembaga terkait sepakat untuk menindaklanjuti kasus ini dengan mengajukan hukuman pidana bagi pelaku penipuan. Selain itu, mereka juga berencana membentuk Tim Bersama di level daerah untuk memantau lebih banyak fasilitas kesehatan dan mengurangi risiko kecurangan di masa depan.
Dibaca Senin, 02 Desember 2024 15:45
39 Views
Belum ada komentar.