Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) telah mengungkap praktik penipuan besar-besaran di tiga rumah sakit (RS) terkait penggelembungan klaim BPJS Kesehatan. Total kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan ini diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa temuan ini hasil pemeriksaan bersama KPK, PK-JKN BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku dan melakukan proses hukum.

"Beberapa rumah sakit telah melalui pemeriksaan awal, dan ditemukan indikasi kecurangan yang perlu ditindaklanjuti. KPK serta Tim PK-JKN memberikan rekomendasi agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan wewenang masing-masing instansi," jelas Rizzky.

Modus yang digunakan rumah sakit ini termasuk klaim fiktif yang membuat tagihan jauh lebih tinggi dari seharusnya. Jenis kecurangan ini melibatkan manipulasi diagnosis, penjiplakan klaim pasien lain, klaim palsu, penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan, serta pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa tim gabungan telah memeriksa sembilan rumah sakit dan memutuskan untuk fokus pada tiga fasilitas kesehatan yang diduga menyebabkan kerugian terbesar. "Dua rumah sakit di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah menjadi fokus utama kami," kata Tessa.

Rincian kerugian adalah sebagai berikut:

  • RS di Jawa Tengah: Dugaan fraud sebesar Rp 29,4 miliar dengan 22.550 kasus klaim fiktif.
  • RS di Sumatera Utara: Dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar dengan 1.620 kasus.
  • RS di Sumatera Utara lainnya: Dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar dengan 841 kasus.

KPK bersama BPJS Kesehatan dan lembaga terkait sepakat untuk menindaklanjuti kasus ini dengan mengajukan hukuman pidana bagi pelaku penipuan. Selain itu, mereka juga berencana membentuk Tim Bersama di level daerah untuk memantau lebih banyak fasilitas kesehatan dan mengurangi risiko kecurangan di masa depan.


Sabtu, 03 Agustus 2024 14:22 0

Seorang pria Lumajang menipu warga Malang sebesar 25 juta dan mengaku bisa melipatgandakan uang tersebut. Desa, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, nilainya Rp 25 juta. Skemanya, RJ menipu SR yang terlilit utang dengan mengaku sebagai orang sakti dan mampu melipat gandakan uangnya hingga miliaran rupee. Polisi Kasihuma Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, awalnya mereka bertemu di pemakaman Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, awal Juni tahun lalu. Di hadapan korban, RJ kemudian mengaku bisa melipatgandakan Rp 1 juta menjadi miliaran rupiaj dalam waktu singkat, ujarnya melalui telepon, Sabtu (27/7/2024).

Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan rangkaian nomor togel yang diketahui hasil prediksinya. Bingung karena terlilit hutang, SR tergiur dengan ucapan SR.

“Selanjutnya RJ mengajak SR melakukan ritual penggandaan dunia dan meminta SR memberikan uang sebesar 100.000, 50.000, dan 20.000 sehingga totalnya 25.000 juta,” jelasnya.

RJ menukarkan tas dan koper senilai Rp 25 juta dan memerintahkan agar tas atau koper tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan. Pelaku kemudian mengaku tas dan koper itu berisi Rp 50 miliar, kata Dicka. Namun pada 13 Juni 2024, korban akhirnya membuka tas dan koper tersebut karena penasaran. Korban kaget karena tidak menemukan uang yang dijanjikan RJ di dalam koper atau tas.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan tersebut,” ujarnya setelah melalui beberapa pemeriksaan dan akhirnya pihak kepolisian di wilayah Pagelaran Kabupaten Malang membenarkan RJ sang pelaku mengenai kemungkinan penggandaan uang tersebut. itu hanya penipuan

Akibat perbuatan pelaku, pelakunya ditetapkan sebagai tersangka penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. di dalam “Sekaran pelakunya sudah diamankan Polsek Pagelaran,” tutupnya. Dicka mengimbau masyarakat Kabupaten Malang mewaspadai segala bentuk penipuan. “Karena saat ini bentuk-bentuk penipuan semakin beragam,” tutupnya. dari.


Senin, 29 Juli 2024 10:11 0