Hukum & Kriminal

Editor : Admin

Image
Kamis, 25 Juli 2024 14:59:44 41 Views 0 Komentar 0 Suka

InfoNETsia, JAMBI :

Jambi - Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), di Pengadilan Negeri Surabaya, mendapatkan keputusan bebas dari majelis hakim. Pengadilan memutuskan bahwa tidak cukup bukti untuk menunjukkan Ronald bersalah atas tuduhan menganiaya atau membunuh Dini.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak yang mengikuti sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya pada hari Rabu (24/7). Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, di salah satu ruang karaoke di Lenmarc Mall, Surabaya, setelah keduanya menghabiskan waktu bersama di sana. Insiden tragis itu berlanjut dengan percekcokan di dalam lift dan di area parkir, yang berujung pada cedera serius bagi Dini hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Ronald ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Meski demikian, berkas perkara sempat mengalami kendala dalam proses penyidikan dan penuntutan sebelum akhirnya disidangkan pada awal tahun 2024.

Sidang perdana Ronald digelar secara daring pada Maret 2024 dengan tuntutan jaksa yang akhirnya dibacakan pada Juni 2024. Meskipun jaksa menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara, hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan yang diajukan.

"Amar putusan hari ini membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami menilai tidak terbukti bahwa Ronald melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar hakim ketua dalam pembacaan putusan pada Rabu (24/7/2024).

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang yang dihadapi Ronald, yang telah menjadi sorotan publik sejak awal kasus. Ronald sendiri menyambut putusan ini dengan tangisan haru dan menyatakan keyakinannya bahwa ini adalah pembuktian dari Tuhan.

"Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald saat meninggalkan ruang sidang.

Ini adalah salah satu dari sedikit kasus di mana putusan pengadilan membebaskan terdakwa meskipun ada tuntutan yang serius terkait dengan kejadian tragis yang menghebohkan ini.

 

Berbagi :

Komentar (0)

    Belum ada komentar.

Kirim Komentar