Peristiwa tragis terjadi di Philadelphia, Amerika Serikat, di mana seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial RA ditemukan tewas setelah mengalami serangan kekerasan dari sesama WNI berinisial LFP. Insiden ini, yang berlangsung pada 4 Agustus 2024, mengungkapkan kekejaman yang mengejutkan setelah RA ditikam di bagian leher dan kaki menggunakan pisau dapur.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, Judha Nugraha, mengonfirmasi kejadian tersebut dalam pernyataannya kepada media. Judha menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 4 Agustus dan melibatkan serangan yang sangat brutal. “Korban, RA, mengalami luka tusuk fatal di bagian leher dan kaki, yang menyebabkan kematiannya. Ini adalah kejadian yang sangat mengejutkan dan menyedihkan,” ujarnya.

Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, yang bertanggung jawab atas wilayah Philadelphia, segera turun tangan untuk menangani kasus ini. KJRI New York telah bekerja sama dengan Kepolisian Philadelphia untuk memastikan bahwa proses autopsi korban dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Judha menyatakan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dan medis diikuti dengan benar.

"Kami telah melakukan koordinasi erat dengan Kepolisian Philadelphia untuk mengurus proses autopsi dan penanganan hukum terhadap pelaku. Selain itu, kami juga telah berhubungan dengan keluarga korban di Indonesia untuk memberikan dukungan yang diperlukan dalam masa yang sangat sulit ini," tambah Judha.

KJRI New York juga aktif dalam memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku, LFP, yang kini dalam tahanan kepolisian, berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat. Judha menegaskan bahwa Kemlu dan KJRI New York berkomitmen untuk memantau setiap perkembangan kasus ini dengan seksama. “Kami akan terus memantau kasus ini dan berusaha memberikan dukungan maksimal kepada keluarga korban serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ungkapnya.

Dalam upaya memberikan dukungan kepada keluarga RA, Kemlu dan KJRI telah mengadakan komunikasi langsung dan memberikan informasi yang diperlukan untuk membantu mereka mengatasi situasi ini. Selain itu, KJRI juga berperan dalam memberikan bantuan konsuler yang diperlukan selama proses ini.

Kejadian ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban tetapi juga menyoroti tantangan dalam melindungi warga negara di luar negeri. Kemlu dan KJRI berkomitmen untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi lagi dan akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan serta kesejahteraan WNI di luar negeri.


Jum'at, 09 Agustus 2024 15:31 0

Jambi - Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), di Pengadilan Negeri Surabaya, mendapatkan keputusan bebas dari majelis hakim. Pengadilan memutuskan bahwa tidak cukup bukti untuk menunjukkan Ronald bersalah atas tuduhan menganiaya atau membunuh Dini.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak yang mengikuti sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya pada hari Rabu (24/7). Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, di salah satu ruang karaoke di Lenmarc Mall, Surabaya, setelah keduanya menghabiskan waktu bersama di sana. Insiden tragis itu berlanjut dengan percekcokan di dalam lift dan di area parkir, yang berujung pada cedera serius bagi Dini hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Ronald ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Meski demikian, berkas perkara sempat mengalami kendala dalam proses penyidikan dan penuntutan sebelum akhirnya disidangkan pada awal tahun 2024.

Sidang perdana Ronald digelar secara daring pada Maret 2024 dengan tuntutan jaksa yang akhirnya dibacakan pada Juni 2024. Meskipun jaksa menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara, hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan yang diajukan.

"Amar putusan hari ini membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami menilai tidak terbukti bahwa Ronald melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar hakim ketua dalam pembacaan putusan pada Rabu (24/7/2024).

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang yang dihadapi Ronald, yang telah menjadi sorotan publik sejak awal kasus. Ronald sendiri menyambut putusan ini dengan tangisan haru dan menyatakan keyakinannya bahwa ini adalah pembuktian dari Tuhan.

"Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald saat meninggalkan ruang sidang.

Ini adalah salah satu dari sedikit kasus di mana putusan pengadilan membebaskan terdakwa meskipun ada tuntutan yang serius terkait dengan kejadian tragis yang menghebohkan ini.

 


Kamis, 25 Juli 2024 14:59 0