Hukum & Kriminal

Editor : Admin

Image
Selasa, 06 Agustus 2024 11:35:29 34 Views 0 Komentar 0 Suka

Foto : tb news

InfoNETsia, Kota Jambi :

 

 

JAMBI - Polda Jambi telah melakukan pemusnahan terhadap hampir 4 kilogram sabu dan 7.813 gram pil ekstasi yang disita dari dua pengedar narkoba jaringan internasional. Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat (2/8/2024), dengan menggunakan metode diblender dan dicampur dengan deterjen dalam bak besar.

Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 3.995,673 gram sabu dan 19.873 butir pil ekstasi. Barang bukti ini diperoleh dari dua tersangka, yaitu AR (32) dan AU (33). AR diketahui membawa 3.983,825 gram sabu dan 19.847 butir ekstasi, sementara AU membawa 11,848 gram sabu dan 26 butir ekstasi.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Muh Ichsan Usman, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai mobil yang diduga membawa narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. Setelah melacak dan menggeledah mobil tersebut, ditemukan narkoba dalam jumlah besar.

"Pelaku kami amankan setelah menemukan 4 kilogram sabu dan pil ekstasi di dalam mobil mereka," ujar AKBP Andi Ichsan.

Dia menambahkan bahwa barang bukti berasal dari jaringan internasional, terbukti dari kemasan teh Cina yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba. Barang tersebut dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan akhir Palembang.

Andi Ichsan menjelaskan bahwa nilai ekonomis total barang bukti yang disita mencapai Rp 10.162.624.900. Jika 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang, maka 19.978 jiwa dapat terselamatkan dari konsumsi sabu. Dengan biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp 4,5 juta, total biaya rehabilitasi yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 89.901.000.000. Sedangkan pil ekstasi yang bisa digunakan untuk 19.873 jiwa, dengan total biaya rehabilitasi sebesar Rp 89.428.500.000. Total keseluruhan jiwa yang terselamatkan dari pemusnahan ini adalah 39.851 jiwa, dengan biaya rehabilitasi mencapai Rp 179.329.500.000.

Para pelaku kini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara hingga seumur hidup. Barang bukti yang disita jika diuangkan totalnya mencapai Rp 602.407.000.

 
 
 

Berbagi :

Komentar (0)

    Belum ada komentar.

Kirim Komentar