Jakarta, 8 Agustus 2024 – Polda Metro Jaya sukses menuntaskan Operasi Nila Jaya 2024 dengan hasil gemilang. Operasi yang berlangsung dari 3 hingga 17 Juli 2024 ini tidak hanya menangkap 480 tersangka, tetapi juga mengungkapkan komitmen keras dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan.
Selama operasi ini, aparat kepolisian menangani 368 kasus narkoba dan menyita sejumlah besar barang bukti. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari total 480 tersangka, sebanyak 247 orang adalah pengedar dan 213 orang pemakai.
“Dari 50 orang yang merupakan target operasi (TO), semuanya berhasil ditangkap. Kami bisa memastikan bahwa 100% TO yang ditetapkan berhasil kami amankan,” ungkap Donald saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Total barang bukti yang disita selama operasi meliputi:
- Meth/sabu: 183,25 kg
- Ganja: 129,26 kg
- Ekstasi: 26.308 butir
- Obat berbahaya: 31.378 butir
- Tembakau sintetis: 7,2 kg
- Senjata api: 1 pucuk revolver dan 15 butir peluru
Hari ini, Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti secara seremonial di halaman Direktorat Reserse Narkoba. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar terbakar habis.
“Pemusnahan ini tidak hanya untuk menunjukkan transparansi, tetapi juga untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa kami serius dalam penanganan narkoba. Seluruh barang bukti yang disita kami pastikan benar-benar dimusnahkan,” jelas Donald.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari:
- Meth/sabu: 164,98 kg
- Ganja: 58 kg
- Ekstasi: 17.905 butir
Proses pemusnahan ini juga melibatkan pihak kejaksaan, tersangka, dan pengacara tersangka untuk memastikan keterbukaan dan keabsahan prosedur. Selain itu, sebagian barang bukti akan tetap diamankan untuk keperluan persidangan.
Operasi Nila Jaya 2024 mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.