Jakarta, 8 Agustus 2024 – Polda Metro Jaya sukses menuntaskan Operasi Nila Jaya 2024 dengan hasil gemilang. Operasi yang berlangsung dari 3 hingga 17 Juli 2024 ini tidak hanya menangkap 480 tersangka, tetapi juga mengungkapkan komitmen keras dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan.

Selama operasi ini, aparat kepolisian menangani 368 kasus narkoba dan menyita sejumlah besar barang bukti. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari total 480 tersangka, sebanyak 247 orang adalah pengedar dan 213 orang pemakai.

“Dari 50 orang yang merupakan target operasi (TO), semuanya berhasil ditangkap. Kami bisa memastikan bahwa 100% TO yang ditetapkan berhasil kami amankan,” ungkap Donald saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Total barang bukti yang disita selama operasi meliputi:

  • Meth/sabu: 183,25 kg
  • Ganja: 129,26 kg
  • Ekstasi: 26.308 butir
  • Obat berbahaya: 31.378 butir
  • Tembakau sintetis: 7,2 kg
  • Senjata api: 1 pucuk revolver dan 15 butir peluru

Hari ini, Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti secara seremonial di halaman Direktorat Reserse Narkoba. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar terbakar habis.

“Pemusnahan ini tidak hanya untuk menunjukkan transparansi, tetapi juga untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa kami serius dalam penanganan narkoba. Seluruh barang bukti yang disita kami pastikan benar-benar dimusnahkan,” jelas Donald.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari:

  • Meth/sabu: 164,98 kg
  • Ganja: 58 kg
  • Ekstasi: 17.905 butir

Proses pemusnahan ini juga melibatkan pihak kejaksaan, tersangka, dan pengacara tersangka untuk memastikan keterbukaan dan keabsahan prosedur. Selain itu, sebagian barang bukti akan tetap diamankan untuk keperluan persidangan.

Operasi Nila Jaya 2024 mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Kamis, 08 Agustus 2024 13:59 0
 

 

JAMBI - Polda Jambi telah melakukan pemusnahan terhadap hampir 4 kilogram sabu dan 7.813 gram pil ekstasi yang disita dari dua pengedar narkoba jaringan internasional. Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat (2/8/2024), dengan menggunakan metode diblender dan dicampur dengan deterjen dalam bak besar.

Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 3.995,673 gram sabu dan 19.873 butir pil ekstasi. Barang bukti ini diperoleh dari dua tersangka, yaitu AR (32) dan AU (33). AR diketahui membawa 3.983,825 gram sabu dan 19.847 butir ekstasi, sementara AU membawa 11,848 gram sabu dan 26 butir ekstasi.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Muh Ichsan Usman, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai mobil yang diduga membawa narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. Setelah melacak dan menggeledah mobil tersebut, ditemukan narkoba dalam jumlah besar.

"Pelaku kami amankan setelah menemukan 4 kilogram sabu dan pil ekstasi di dalam mobil mereka," ujar AKBP Andi Ichsan.

Dia menambahkan bahwa barang bukti berasal dari jaringan internasional, terbukti dari kemasan teh Cina yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba. Barang tersebut dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan akhir Palembang.

Andi Ichsan menjelaskan bahwa nilai ekonomis total barang bukti yang disita mencapai Rp 10.162.624.900. Jika 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang, maka 19.978 jiwa dapat terselamatkan dari konsumsi sabu. Dengan biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp 4,5 juta, total biaya rehabilitasi yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 89.901.000.000. Sedangkan pil ekstasi yang bisa digunakan untuk 19.873 jiwa, dengan total biaya rehabilitasi sebesar Rp 89.428.500.000. Total keseluruhan jiwa yang terselamatkan dari pemusnahan ini adalah 39.851 jiwa, dengan biaya rehabilitasi mencapai Rp 179.329.500.000.

Para pelaku kini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara hingga seumur hidup. Barang bukti yang disita jika diuangkan totalnya mencapai Rp 602.407.000.

 
 
 

Selasa, 06 Agustus 2024 11:35 0