Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji, sebagai tersangka. Batara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang miliaran rupiah di Fuji.
Kasus Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan membenarkan nama tersangka. Batara sendiri diadukan oleh Fuji tentang Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023.
"Benar kami menangkap Pak BA. Usai melakukan interogasi terhadap tersangka, kami ditangkap,” kata Andri saat dihubungi, Kamis (4 Juli 2024).
Andri mengatakan Batara yang diduga menggelapkan uang Rp 1,3 miliar juga mengaku melakukan tindak pidana tersebut.
" Tersangka Batara Ageng membenarkan, total nominalnya adalah Rp 1.312.997.100 untuk membayar merek dan/atau agen untuk 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Ibu Fujianti Utami Putri,” ujarnya.
"Uang tersebut disetorkan ke dalam rekening pribadi terdakwa dan jumlah tersebut tidak diumumkan. Surat kabar tersebut juga tidak diberikan kepada adik Fujianti Utami Putri,” jelasnya.