TERNATE, KOMPAS.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian handphone yang beraksi di rumah sakit. Ketiga pelaku, yaitu KAH (24), AY (21), dan MB (20), ditangkap setelah terungkap bahwa mereka telah mencuri ponsel di beberapa rumah sakit di Kota Ternate. 📱🚨
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, ketiga pelaku ini terbukti telah mencuri sebanyak 16 unit handphone dari berbagai merek. Dari jumlah tersebut, 13 unit handphone telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. 🔍
Modus operandi mereka cukup cerdik: pelaku berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. Ketika situasi lengah, mereka segera melancarkan aksinya untuk mencuri ponsel milik korban. "Pelaku menjual sebagian handphone yang dicuri dan menggunakan sebagian lainnya untuk kepentingan pribadi," ungkap Bambang. 🏥
Ketiga pelaku kini menghadapi pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, serta pelanggaran Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 900.000. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. ⚖️
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama di fasilitas umum seperti rumah sakit, untuk mencegah aksi pencurian serupa di masa depan. 🚓