Jakarta - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School, yang ditangkap karena dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun 8 bulan, akhirnya memberikan penjelasan mengenai tindakannya. Meita mengaku bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena balita tersebut sering rewel.
Meita Irianty, yang dikenal dengan nama Tata Irianty, ditangkap pada Rabu (31 Juli 2024) di rumahnya. Setelah gelar perkara, status hukum Meita meningkat dari terlapor menjadi tersangka. Ia dikenai pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa Meita saat ini sedang hamil. Karena kondisinya yang lemah, Meita kemudian dibawa ke RS Polri. Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, "Dia dibantarkan di rumah sakit karena kondisinya lemas akibat kehamilan."
Menurut informasi dari Kanit PPA Satreskrim Polres Depok Iptu Nurhayati, Meita telah mengalami pingsan sebanyak tiga kali. "Kondisinya sangat lemah dan dia masih dirawat di rumah sakit," ungkap Iptu Nurhayati.
Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi, terutama mengenai perlakuan terhadap anak-anak dan kondisi kesehatan Meita selama proses hukum.